Rancangan KUHP Mengancam Pemberantasan Korupsi
Rasamala Aritonang
Kepala Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK
Masuknya delik korupsi dalam bab tersendiri baru ditemukan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 2008 yang terdiri atas 10 pasal dan pada 2012 berubah menjadi 15 pasal. Eddy O.S. Hiariej pada kolom Kompas, 12 Juni lalu, menyebutkan rancangan saat ini hanya memasukkan lima delik korupsi. Perubahan jumlah delik korupsi ini sebenarnya menunjukkan lemahnya k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini