Peraturan Ormas dan Bahaya Demokrasi
Al Araf
Direktur Imparsial
Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan telah memicu kontroversi di masyarakat. Sebagian pihak percaya bahwaperaturan itu dapat menyelesaikan persoalan radikalisme di Indonesia. Sedangkan sebagian lain justru memandang peraturan tersebut sebagai bentuk ancaman terhadap demokrasi.
Upaya negara untuk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini