Dugaan Korupsi Nur Alam
Komisi Pemberantasan Korupsi semestinya memang tidak hanya berhenti mengusut kasus Nur Alam yang berkaitan dengan alih fungsi hutan lindung.
Komisi Pemberantasan Korupsi semestinya memang tidak hanya berhenti mengusut kasus Nur Alam yang berkaitan dengan alih fungsi hutan lindung. Komisi harus menyelidiki pula kasus dugaan menerima suap Rp 60 miliar yang pernah ditelisik Kejaksaan Agung atas Gubernur Sulawesi Tenggara itu. Untuk kasus ini, karena kurang bukti, Nur lolos dari jerat hukum.
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian izin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini