Konstruksi hukum pidana Indonesia dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengadopsi Wetboek van Straafrecht Hindia-Belanda sejak awal memang dirancang untuk menghadapi perilaku individual manusia. Hanya manusia yang dapat dituntut pertanggungjawabannya sebagai pelaku dari suatu delik, baik kejahatan maupun pelanggaran. Cara perumusan suatu delik selalu dimulai dengan "barangsiapa", yang mengacu pada orang atau manusia. Menurut asas-asas hukum pidana Indonesia, badan hukum tidak dapat mewujudkan delik, karena hukum pidana Indonesia didasarkan pada ajaran kesalahan individual.
. tempo : 167511715064
Imam Anshori Saleh *) Pengamat hukum dan peradilan
Konstruksi hukum pidana Indonesia dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengadopsi Wetboek van Straafrecht Hindia-Belanda sejak awal memang dirancang untuk menghadapi perilaku individual manusia. Hanya manusia yang dapat dituntut pertanggungjawabannya sebagai pelaku dari suatu delik, baik kejahatan maupun pelanggaran. Cara perumusan suatu delik selalu dimulai dengan "barangsiapa", ya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.