Dilarang Berkreasi dan Berinovasi
Darmaningtyas
Aktivis Pendidikan Tamansiswa
Masyarakat tentu masih ingat kasus pembuat mobil listrik, Dasep Ahmadi, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, yang pada 2015 divonis 7 tahun penjara karena didakwa merugikan negara sebesar Rp 28,99 miliar untuk pembuatan mobil listrik. Hakim juga memerintahkan Dasep membayar uang pengganti sebesar Rp 17,18 miliar atau dihukum 2 tahun penjara.
Terlepas dari persoalan substansi yang menyebabkan Dasep dih
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini