Penghentian Kasus Risma
Langkah Kepolisian Daerah Jawa Timur mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, sudah tepat. Kasus ini memang tak layak disidik karena tidak ada bukti Risma melakukan kesalahan. Keluarnya SP3 itu juga menggugurkan pernyataan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang sempat menjadikan Risma tersangka dengan dugaan penyalahgunaan wewenang pemindahan kios pembangunan Pasar Turi.
Kini pers
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini