Kamar Kedua Parlemen
Hifdzil Alim, Periset di Pukat UGM Yogyakarta
Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah, sekali lagi, dikuatkan oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 79/PUU-XII/2014 memberikan otoritas bagi DPD sebagai kamar kedua dalam lembaga perwakilan. Pengadilan konstitusi dalam kasus ini konsisten dalam keyakinannya.
Sekitar dua tahun lalu, melalui Putusan Nomor 92/PUU-X/2012, Mahkamah mengangkat keberadaan DPD yang sempat dibuat "turun kursi" dengan undang-undang teknis tentang kelembagaan lembaga perwakilan. Dengan dua kali-dan hampir memiliki substansi yang sama-putusan Mahkamah Konstitusi, berdasarkan UUD 1945, DPD ditasbihkan benar-benar sebagai kamar kedua dalam parlemen. Lalu, apa sejatinya kamar kedua dalam parlemen tersebut? Apa pula eksistensinya dalam sistem ketatanegaraan?
Hifdzil Alim, Periset di Pukat UGM Yogyakarta
Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah, sekali lagi, dikuatkan oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 79/PUU-XII/2014 memberikan otoritas bagi DPD sebagai kamar kedua dalam lembaga perwakilan. Pengadilan konstitusi dalam kasus ini konsisten dalam keyakinannya.
Sekitar dua tahun lalu, melalui Putusan Nomor 92/PUU-X/2012, Mahkamah mengangkat keberadaan DPD yang sempat dibuat "turun kursi" dengan undang-undang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini