maaf email atau password anda salah


Politik Hukum Kasus Anas

Joko Riyanto,
Alumnus Fakultas Hukum
Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terbukti melakukan korupsi secara berlanjut dan pencucian uang secara berulang-ulang. Anas divonis dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan anggota DPR itu juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar dan US$ 5,22 juta atau subsider 2 tahun kurungan (Koran Tempo, 25/9/2014).

arsip tempo : 171402262962.

. tempo : 171402262962.

Joko Riyanto,
Alumnus Fakultas Hukum
Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terbukti melakukan korupsi secara berlanjut dan pencucian uang secara berulang-ulang. Anas divonis dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan anggota DPR itu juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan