Sejarah dan Restrukturisasi Kementerian Agama
Asvi Warman Adam,
Sejarawan LIPI
Penghapusan Kementerian Agama hampir mustahil bila didasarkan pada Undang-Undang Kementerian Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Sebab, pembubarannya harus dilakukan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Belakangan ada rumor bahwa akan ada penggantian namanya menjadi Kementerian Urusan Haji, Zakat, dan Wakaf, yang itu pun sudah dibantah oleh presiden terpilih Joko Widodo.
Walaupun demikian, pembicaraan tentang fungsi dan cakupan tugas tetap perlu, karena struktur kementerian yang sekarang memberi kesan adanya "pembagian kaveling agama-agama besar" saja di Indonesia. Sebelumnya akan diuraikan sejarah Kementerian Agama sebagai latar belakang artikel ini.
Asvi Warman Adam,
Sejarawan LIPI
Penghapusan Kementerian Agama hampir mustahil bila didasarkan pada Undang-Undang Kementerian Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Sebab, pembubarannya harus dilakukan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Belakangan ada rumor bahwa akan ada penggantian namanya menjadi Kementerian Urusan Haji, Zakat, dan Wakaf, yang itu pun sudah dibantah oleh presiden terpilih Joko Widodo.
Walaupun demikian, pem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini