Obor Rakyat
Ahmad Taufik,
Dosen Etika dan Hukum Jurnalistik di STIKOM Bandung
Namanya saja "Obor Rakyat", bisa digunakan untuk tujuan positif atau negatif. Nah, tabloid Obor Rakyat bisa menjadi alat bukti polisi untuk menyeret seseorang ke proses pidana, jika ia digunakan untuk tujuan negatif. Sekarang, dari sudut mana kita melihat tabloid Obor Rakyat itu? Menjadi penerang sas-sus yang belum jelas atau membakar (baca memprovokasi) orang yang membacanya.
Senin pekan lalu, tim hukum Joko Widodo dan Jusuf Kalla melaporkan pengelola Obor Rakyat ke polisi. Biasanya, aturan yang dikenakan dalam kasus seperti ini adalah penghinaan dan atau pencemaran nama baik, yang terdapat dalam Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan itu bertambah kuat setelah Dewan Pers memberi sinyal Obor Rakyat bukan produk jurnalistik dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga lepas tangan sebagai bukan pelanggaran pemilu.
Ahmad Taufik,
Dosen Etika dan Hukum Jurnalistik di STIKOM Bandung
Namanya saja "Obor Rakyat", bisa digunakan untuk tujuan positif atau negatif. Nah, tabloid Obor Rakyat bisa menjadi alat bukti polisi untuk menyeret seseorang ke proses pidana, jika ia digunakan untuk tujuan negatif. Sekarang, dari sudut mana kita melihat tabloid Obor Rakyat itu? Menjadi penerang sas-sus yang belum jelas atau membakar (baca memprovokasi) orang yang membacanya.
Senin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini