Syarat 20 Persen
Saya mengusulkan agar persyaratan 20 persen suara pemenang pemilihan presiden per provinsi dihapus. Undang-undang menyatakan bahwa pemenang pemilihan presiden adalah peraih 50 persen dari total suara seluruh Indonesia dan 20 persen pemenang dari setiap provinsi tersebar.
Saya mengusulkan agar persyaratan 20 persen suara pemenang pemilihan presiden per provinsi dihapus. Undang-undang menyatakan bahwa pemenang pemilihan presiden adalah peraih 50 persen dari total suara seluruh Indonesia dan 20 persen pemenang dari setiap provinsi tersebar.
Dengan menimbang keadaan hingga saat ini, faktor SARA (suku, agama, ras, adat) untuk negara kepulauan sangat mempengaruhi hasil suara per daerah, mengingat Indonesia didirikan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini