Menebar Jala Century
Reza Syawawi,
Peneliti Hukum pada Transparency International Indonesia
"Terdakwa bersama-sama dengan Boediono, selaku Gubernur Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan, dan Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur BI Bidang Sistem Pembayaran, menyetujui pemberian fasilitas FPJP dari BI ke Century". Kalimat tersebut adalah sepotong dakwaan atas nama terdakwa mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya (BM) dalam persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Koran Tempo,7/3).
Budi Mulya dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 memuat rumusan tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Reza Syawawi,
Peneliti Hukum pada Transparency International Indonesia
"Terdakwa bersama-sama dengan Boediono, selaku Gubernur Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan, dan Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur BI Bidang Sistem Pembayaran, menyetujui pemberian fasilitas FPJP dari BI ke Century". Kalimat tersebut adalah sepotong dakwaan atas nama t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini