Kasus Mengendap di Polda Jawa Barat
Saya bernama Bonar Sibuea, SH, bertindak sebagai kuasa hukum klien kami, Harijanto Latifah, pada 2007 menandatangani Akta Pengikatan Jual-Beli (APJB) Nomor 2 tanggal 9 Februari 2007 dengan Tri Rahardian Sapta Pamarta. APJB tersebut dibuat hanya sebagai pengikatan untuk dilakukan jual-beli ruko milik klien di Kalibata, Jakarta Selatan. Tapi, karena ruko tersebut tidak kunjung dibayar, maka dibuatlah Akta Pembatalan Nomor 15 tanggal 31 Juli 2008 melalui Notaris Makbul Suhada, SH.
Saya bernama Bonar Sibuea, SH, bertindak sebagai kuasa hukum klien kami, Harijanto Latifah, pada 2007 menandatangani Akta Pengikatan Jual-Beli (APJB) Nomor 2 tanggal 9 Februari 2007 dengan Tri Rahardian Sapta Pamarta. APJB tersebut dibuat hanya sebagai pengikatan untuk dilakukan jual-beli ruko milik klien di Kalibata, Jakarta Selatan. Tapi, karena ruko tersebut tidak kunjung dibayar, maka dibuatlah Akta Pembatalan Nomor 15 tanggal 31 Juli 2008 me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini