Kebijakan Semena-mena Bank Mega
Saya debitor di Bank Mega Cabang Sudirman Bandung untuk fasilitas kredit Mega UKM. Pada Senin, 4 Maret 2013, saya menyampaikan rencana untuk melakukan pelunasan kredit dipercepat sebelum masa kredit berakhir. Namun alangkah kagetnya ketika disampaikan bahwa, terhitung tanggal 1 Maret 2013, untuk pelunasan kredit yang dipercepat, akan dikenai penalti sebesar 5 kali jumlah angsuran per bulan! Padahal dalam Perjanjian Kredit (PK) yang saya tandatangani hanya dikenai penalti sebesar 2 persen dan jumlah outstanding, atau 2 kali dari besar angsuran per bulan.
Saya debitor di Bank Mega Cabang Sudirman Bandung untuk fasilitas kredit Mega UKM. Pada Senin, 4 Maret 2013, saya menyampaikan rencana untuk melakukan pelunasan kredit dipercepat sebelum masa kredit berakhir. Namun alangkah kagetnya ketika disampaikan bahwa, terhitung tanggal 1 Maret 2013, untuk pelunasan kredit yang dipercepat, akan dikenai penalti sebesar 5 kali jumlah angsuran per bulan! Padahal dalam Perjanjian Kredit (PK) yang saya tandatang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini