Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam proses hukum terkait dengan penetapan anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang juga mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kali ini menunjukkan sikap menghormati proses itu. SBY sendiri berharap proses hukum yang dilakukan menggunakan asas praduga tidak bersalah karena, apabila seseorang yang dituduh tersebut belum memiliki bukti secara pasti, asas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini