Malingering dalam Proses Hukum
Malingering, menurut American Psychiatric Association, 1994, merupakan perekayasaan berencana atas gejala-gejala gangguan fisik ataupun psikologis, yang didorong oleh insentif eksternal. Insentif eksternal itu dapat berupa kompensasi finansial, uluran simpati, ataupun kelonggaran hukum. Dalam proses hukum, untuk mengetahui terdakwa melakukan malingering atau tidak, biasanya menjadi tugas psikolog forensik. Psikolog forensik itu sendiri adalah psi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini