SURAT PEMBACA
Penyerobot Busway Tak Beradab!
Sebagai pengguna Transjakarta, saya muak melihat pengendara yang menyerobot masuk jalur busway. Saya yakin para pengendara itu tidak buta huruf dan paham rambu lalu lintas yang melarang seluruh kendaraan masuk jalur khusus tersebut. Keberadaannya disokong dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 287, dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
Tapi yang terjadi adalah pelanggaran terjadi setiap waktu di delapan koridor busway. Hanya ko
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini