SURAT PEMBACA
Menguji Netralitas KPU
Keputusan DPR menyetujui hasil revisi perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu layak mengundang pertanyaan besar. Masuknya orang partai politik sangat mengancam netralitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai elemen strategis pendukung pemilu. Bagaimana tidak, potensi kecurangan akan semakin besar. Sebab, setiap anggota parpol membawa misi politis dari partai politiknya.
Keputusan ini sangat mencederai hati nurani
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini