Bagi Hasil Cukai dan Perilaku Merokok
Agus Widjanarko, Kepala Bidang Kesehatan Keluarga dan Promosi Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Pasuruan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai mengamanatkan adanya dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) sebesar 2 persen bagi provinsi dan kabupaten/kota penghasil cukai tembakau sejak 2008. Pada perkembangannya, kualifikasi penerima juga diperluas untuk daerah penghasil bahan baku i
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini