SURAT PEMBACA
Usia Pensiun Cukup 50 Tahun
Beberapa waktu lalu, di situs tempointeraktif.com, Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengusulkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara E.E. Mangindaan agar usia pensiun pegawai negeri sipil diperpanjang menjadi 58 tahun dari usia pensiun PNS saat ini, yakni 50 tahun, dengan alasan kini usia hidup warga Indonesia bertambah panjang.
Saya kira alasan Gubernur ini tidak produktif. Sebab, meskipun usia hidup warga Indonesia bertambah, rata-rata pendu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini