Pembuktian Terbalik dan Good Governance
PEMERHATI HUKUM
UNTUK pertama kalinya dalam sejarah peradilan pidana, pembuktian terbalik diterapkan. Itulah yang terjadi pada perkara Bahasyim Assifie, mantan pejabat pajak. Pada 2 Februari 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bahasyim dengan hukuman 10 tahun penjara. Bahasyim juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta (subsider tiga bulan kurungan). Pengadilan memerintahkan agar harta kekayaan Bahasyim sen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini