Pilkada dan Birokrasi Memble
Umbu T.W. Pariangu,
Proses pemilihan kepala daerah kembali diwarnai kecurangan. Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi memutuskan proses pemilihan kepala daerah Tangerang Selatan, 13 November lalu, diulang. Pilkada yang dimenangi pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie dengan meraih 188.893 suara (46,4 persen), yang mengalahkan pesaing ketatnya, Arsyid-Andre Taulany dengan 18
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini