Bolong-bolong dalam RUU Akuntan Publik
Anton Silalahi, anggota Tim RUU Akuntan Publik, Institut Akuntan Publik Indonesia
Dalam kaitan dengan Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik, yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat, Wakil Ketua Komisi XI Achsanul Qosasih menyatakan "kegusarannya" akan kiprah akuntan publik asing karena telah menguasai 80 persen jasa akuntan publik di Indonesia, sehingga harus dibatasi dan diminta memberikan ruang bagi akuntan publik lokal (Detik Finance, 25 O
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini