Surat Pembaca
Tanggapan dari Kantor Pertanahan Sleman
Menanggapi surat pembaca Bapak Sukirno Pranoto yang dimuat Koran Tempo edisi 22 Oktober 2010, kami perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut ini.
Bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas sebidang tanah, pembatalan sertifikat menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI). Pendaftaran pembatalan sertifikat untuk penggantian subyek hak atas nam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini