Surat Pembaca
Masyarakat Tagih Janji Wali Kota Jakarta Barat
Keberadaan para pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang bahu Jalan Petak Baru dekat Pasar Pagi, Jakarta, memang sudah sangat meresahkan para pengguna jalan dan menyebabkan arus lalu lintas macet dari pagi sampai sore hari. Bahkan keberadaan PKL ini sudah mengganggu keindahan kota dan sudah sangat bertentangan dengan Perda No. 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Dalam Perda No. 8 Tahun 2007 pasal 25 aya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini