Surat Pembaca
Makelar Kios Tanah Abang
Sedikitnya 80 persen dari sekitar 5.500 pedagang di Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, dipastikan tergusur karena telanjur menjual surat izin pemilikan tempat usaha atau SIPTU kepada para makelar kios. Pasalnya, mereka tidak sanggup membeli kios di bangunan baru seharga Rp 800 juta hingga Rp 4 miliar per kios.
Ratusan makelar yang beroperasi di Blok A dan Blok F Pasar Tanah Abang serta-merta memborong SIPTU para pedagang lama Blok B dengan h
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini