Deklarasi Aset Kekayaan Pejabat Publik
Adnan Topan Husodo, Wakil Koordinator ICW
Berulang kali Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan keluhan atas malasnya penyelenggara negara dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Padahal, sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, dalam pasal 5 ayat 2 dan 3 diatur mengenai kewajiban bagi penyelenggara negara untuk bersedia
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini