Prita, Luna, dan Pasal Karet Itu
Hendrayana
Laporan pencemaran nama baik oleh PWI Jaya atas Luna Maya--yang menuliskan kekesalannya di situs jejaring sosial Twitter--kian menambah panjang deret calon korban pasal karet yang ada pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah sebelumnya pasal itu diarahkan pada kalangan wartawan, blogger, aktivis hak asasi manusia, pengamat, masyarakat biasa, dan penulis surat pembaca.
Akhir-akhir
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini