Qanun Kontroversial dan Makna Syariat
MAKSUN
Beberapa waktu yang lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui hukuman rajam dimasukkan dalam Qanun Jinayat dan Qanun Acara Jinayat. Yang menarik, meski qanun ini sudah disahkan oleh DPRA, pemerintah Aceh sendiri menolak keras hukum rajam masuk qanun itu (Koran Tempo, 26 September). Komnas HAM juga menilai qanun itu melanggar semangat perlindungan hak asasi, selain bertentangan denga
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini