Pasal RUU Kesehatan yang Memprihatinkan
Saparinah Sadli dan Rita Serena Kolibonso
PENGURUS YAYASAN KESEHATAN PEREMPUAN
Menanggapi harapan Presiden yang disampaikan saat melantik anggota Konsil Kesehatan Indonesia (2 September 2009) dan akan disahkannya RUU Kesehatan pada 15 September, berikut ini tercatat berbagai keprihatinan. Bila Indonesia ingin mencapai Indonesia Sehat pada 2010, pemerintah perlu menyadari bahwa RUU Kesehatan yang akan disahkan melanggar Pasal 28-h ayat 1 UUD 1945, y
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini