Surat Pembaca
Hak Jawab Hagus Suanto
Sehubungan dengan berita di Koran Tempo, 28 Agustus 2009, paragraf ketiga dan kelima, berjudul "Bea Meterai Bukan Wewenang Bank Indonesia", kami ingin menanggapi sebagai berikut:
1. Bahwa pernyataan Dyah N.K. Makhijani pada berita 28 Agustus 2009, paragraf tiga, yaitu "Di dalam tulisan 17 Juni, Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Dyah N.K. Makhijani mengemukakan pengenaan bea meterai dalam tagihan kartu kredit memang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini