Apresiasi terhadap Saksi Mahkota
Asmar Oemar Saleh
Palu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 7 Januari 2009 memicu sejumlah reaksi. Dua terdakwa skandal Bank Indonesia, Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu, dinilai sejumlah pihak menerima hukuman terlampau rendah: 4,5 tahun untuk Antony, dan 3 tahun penjara untuk Hamka. Menanggapi putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi dan jaksa langsung menyatakan banding. Kedua lembaga ini tidak puas terhadap putusan haki
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini