Eksekusi Mati Trio Bom Bali
Selasa, 25 November 2008

Khaeron Sirin
Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya terpidana mati Bom Bali I, Amrozi dan kawan-kawan, dieksekusi pada 9 November 2008. Trio Bom Bali I itu dieksekusi mati dengan cara ditembak. Mereka dieksekusi setelah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, lima tahun silam. Namun, ada yang menarik dari eksekusi mati Amrozi cs. Dalam liputan petang yang disiarkan

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini