Surat Pembaca
Hak Jawab dari Hamka Yandhu
Sehubungan dengan berita di Koran Tempo edisi 30 Juni 2008 halaman A1, berjudul "Menteri Paskah Diduga Disuap BI Rp 1 Miliar", dan 1 Juli 2008 halaman A2, berjudul "Paskah Dituding Tahu Skenario Suap BI", perkenankan saya, Hamka Yandhu, menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (2), dengan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam berita tanggal 30 Juni disebutkan, "Ham
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini