Urgensi Hak Angket BBM
Aria Bima
SESUAI dengan Pasal 20-A UUD 1945 ayat (1), Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Untuk melaksanakan fungsinya ini, merujuk pasal yang sama ayat (2), DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Hal ini ditegaskan pula dalam Peraturan Tata Tertib DPR.
Kali ini DPR merasa perlu memakai hak angket karen
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini