Kepastian Hukum Sektor Pertambangan
Irwandy Arif
Kegiatan usaha pertambangan adalah salah satu bentuk perwujudan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, di mana sumber daya mineral yang dikuasai oleh negara dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, kondisi sektor pertambangan saat ini sangat ironis karena Indonesia, sebagai negara yang dikaruniai sumber daya mineral yang besar, tidak dapat memaksimalkan pengusahaan di
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini