Surat Pembaca
Klarifikasi dari Bank Indonesia
Sehubungan dengan pemberitaan di Koran Tempo pada Rabu, 21 Mei 2008, dengan judul "Maybank Tidak Terkena Aturan Tunggal Perbankan", dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan dapat menyesatkan. Terkait dengan pemberitaan tersebut, pejabat kami, Deputi Direktur Direktorat Perizinan, telah menegaskan kepada reporter Saudara, Sdr. Eko Nopiansyah, bahwa proses kepemilikan bank
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini