Kitalah yang Menghancurkan Lingkungan
Jalal
Magnet baru bagi pemerhati lingkungan itu bernama Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008. Beleid ini mengatur tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Departemen Kehutanan. Para tokoh lain juga tergerak menyuarakan pendapatnya, misalnya dengan turut dalam gerakan "menyewa hutan" yang
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini