Pungutan Liar untuk Tenaga Kerja Indonesia
Pungutan liar terhadap tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri tidak hanya terjadi di Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur, tapi di Jakarta. Dimulai dari surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 211 A/Men/2003 kepada PT Anugerah Karya Utama Persada untuk membangun, mengelola, dan mengoperasikan sistem komputerisasi TKI ke luar negeri.
Dalam kegiatan operasional, PT Anugrah melakukan pemungutan lima kali kepada seorang calon T
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini