Berbagai kecelakaan seakan tak hendak pergi dari dunia transportasi kita, baik di darat, udara, maupun di laut. Kecelakaan yang disebabkan oleh rapuhnya infrastruktur transportasi dan human error telah banyak memakan korban. Wajar bila rasa waswas dan khawatir menghantui kita setiap kali bepergian.
Pemerintah sebetulnya dapat melakukan kerja sama dengan berbagai pihak (swasta) untuk memenuhi standar maksimal sarana dan prasarana transportasi yang layak bagi masyarakat. Hal ini terutama untuk moda transportasi massal, seperti kereta api, yang selama ini menjadi andalan masyarakat luas. Upaya ini tampaknya mulai diwujudkan melalui pembuatan rel ganda Kutoarjo-Yogyakarta dan Depo Kereta Rel Listrik Depok.
Menurut Presiden, yang lebih penting dari ketersediaan sarana dan prasarana transportasi tersebut adalah keselamatan dan kenyamanan para penumpang. Dan ini akan tercipta apabila para pemimpin dunia usaha transportasi terus mempertahankan profesionalitas dan akuntabilitas, termasuk jaminan keselamatan bagi pengguna jasa angkutan, baik darat, laut, maupun udara.
Kebutuhan transportasi yang terus meningkat dari masyarakat harus dibarengi oleh profesionalitas para penyedia jasa transportasi, sehingga semua bisa tumbuh berkembang dan menguntungkan semua pihak.
Habibah ThaibahJalan Cilincing Raya, Sukapura Cakung, Jakarta Utara
Hukum Pornografi, Belajar dari Cina
Wacana yang menyesatkan saat ini sedang dikembangkan oleh sejumlah tokoh dari kalangan agama, artis, budayawan, bahkan pendapat segelintir pejabat Departemen Pendidikan melalui surat kabar dan berbagai forum lain. Wacana tersebut menyatakan bahwa keberadaan teknologi maju, seperti telepon seluler dan Internet, merupakan hasil kemajuan zaman modern dan upaya membendung situs pornografi yang sudah puluhan juta jumlahnya itu adalah suatu upaya sia-sia dan mahal.
Berita dari Cina membuktikan lain: "Pemerintah Cina menutup 44 ribu situs porno dan alamat Internet porno serta menahan 868 orang dan memeriksa 524 kasus kriminal selama kampanye perang terhadap pornografi melalui Internet pada 2007". Jadi ternyata, where there is a will there is a way. Ternyata di negara komunis Cina bisa. Di Indonesia juga bisa asalkan ada undang-undang dan ada penegakan hukumnya.
Wacana yang dikembangkan sekarang ini oleh para tokoh terhormat, seperti Ibu Sinta Nuriyah dan Ratna Sarumpaet, menyatakan undang-undang yang ada di Indonesia sudah memadai dan tinggal direvisi. Yang lebih penting, menurut wacana itu, adalah penegakan hukumnya. Tapi, kalau berpikir tentang latar belakang berkembangbiaknya pornografi melalui situs Internet yang kemudian digandakan lagi melalui sarana komunikasi lain yang begitu bebas di Indonesia, perlu dipertanyakan keabsahan dan keseriusan wacana ini. Merevisi dua undang-undang (UU Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tidak akan bisa dilakukan dengan cepat, sedangkan masalah sudah menohok mata. Siapa yang akan memprakarsai? Dengan backlog rancangan undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat yang begitu tinggi, kapan akan mulai didiskusikan?
Maka satu-satunya cara memagari anak-anak kita dari kecabulan dan ketidaksusilaan pornografi adalah dengan secepatnya melegalkan undang-undang lex specialis inisiatif DPR yang sudah mendapat masukan dari pemerintah. UU Anti-Pornografi seharusnya jelas keberpihakannya untuk memagari anak-anak dari keterpaparan pornografi atau dijadikan obyek pornografi, dengan sanksi yang mencontoh undang-undang Amerika 2006, setidaknya 15 tahun dan maksimal 30 tahun kurungan untuk pembuatnya serta 3 tahun dan maksimal 15 tahun untuk pengedarnya. Pemerintah harus secepatnya menanggapi inisiatif DPR setelah dikaji oleh empat kementerian, yang dalam hal ini penulis adalah anggota tim ahli yang ditunjuk dengan Surat Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan.
Inke MarisSekretaris Jenderal Aliansi Selamatkan Anak Indonesia
Maka satu-satunya cara memagari anak-anak kita dari kecabulan dan ketidaksusilaan pornografi adalah dengan secepatnya melegalkan undang-undang lex specialis inisiatif DPR yang sudah mendapat masukan dari pemerintah. -- Inke MarisSekretaris Jenderal Aliansi Selamatkan Anak Indonesia |