Persyaratan Calon Perseorangan
A.M. Fatwa, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI
Istilah calon perseorangan awalnya dimuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Wacana itu mencuat kembali ketika akan dilangsungkannya pemilihan kepala daerah DKI Jakarta. Seiring dengan penguatan wacana tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan kepastian hukum melalui putusan MK Nomor 5/PUU-V/2007 mengenai uji materi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Peme
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini