Perang Calon Perseorangan
Indra J. Piliang
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/2007 mengabulkan tuntutan bahwa proses pencalonan kepala daerah lewat jalur perseorangan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Namun, putusan itu belum bisa diimplementasikan dalam waktu dekat. Dengan keputusan itu, berarti pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan digelar di berbagai daerah wajib
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini