Calon Independen Perlu Aturan
Mahkamah Konstitusi memutuskan meloloskan calon independen untuk berlaga dalam pemilihan kepala daerah. Menurut Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, pada 23 Juli, kesempatan calon independen dalam pemilihan kepala daerah harus dibuka. Itu agar tidak terdapat dualisme dalam melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan keputusan ini, para calon perseorangan dapat mengikuti pemilihan kepala daerah di m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini