Partai Politik dan Calon Independen

Terkabulnya permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang meloloskan pengajuan calon kepala daerah independen oleh Mahkamah Konstitusi (MK), telah memberikan angin segar bagi perjalanan demokrasi di Indonesia. Kini partai politik tidak dapat lagi memonopoli perekrutan calon kepala daerah. Masyarakat yang tidak terlibat dalam kepartaian telah diberi kesempatan mencalonkan diri dalam ajang pemilihan kepal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini