Setelah Perjanjian Ekstradisi Diteken
Bersihar Lubis
Perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia yang diteken di Istana Tampak Siring, Bali, Jumat lalu, memungkinkan Singapura berkewajiban mengembalikan pelaku kejahatan di Indonesia, termasuk koruptor yang lari dan berlindung di sana. Sebaliknya, tidak mustahil sebelum perjanjian itu diratifikasi kedua negara, kawanan koruptor yang dimaksud hengkang ke negeri lain. Mungkin ke Cayman Island, yang ters
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini