JAKARTA — Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengatakan Indonesia telah mengirim surat ke Badan Antidoping Dunia (WADA) untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) tidak mematuhi Kode Antidoping Dunia. Tuduhan bahwa LADI tak memenuhi aturan antidoping itu telah dinyatakan secara resmi dalam situs resmi WADA, 19 Oktober lalu. Selain itu, WADA mengirim surat kepada LADI.
Dalam pernyataan di situs resmi itu, jika Indonesia gagal membuktikan diri telah mematuhi Kode Antidoping Dunia, negara yang akan menjadi tuan rumah Asian Games 2018 ini bisa dicap sebagai negara yang tidak patuh oleh Dewan Pendiri WADA dalam pertemuan di Glasgow, Skotlandia, 19 Oktober mendatang.
Sebagaimana dijelaskan WADA di halaman lain situs resminya, cap tidak patuh bisa berakibat tidak diperbolehkannya Indonesia berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan Komite Olimpiade Internasional (IOC). Konsekuensi lain yang mungkin dihadapi negara yang tak patuh, menurut WADA, adalah kehilangan hak untuk mengajukan diri sebagai tuan rumah kegiatan-kegiatan olahraga internasional. Padahal Indonesia sedang mempersiapkan diri sebagai tuan rumah Asian Games 2018.
"Saya mohon kepada WADA agar bersabar sebentar karena pemerintah baru saja disibukkan berbagai macam aktivitas di Indonesia, baik itu penyelenggaraan nasional, seperti PON (Pekan Olahraga Nasional), Peparnas (Pekan Paralimpik Nasional), dan Tafisa Games (kompetisi olahraga rekreasi)," kata Imam di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jakarta, kemarin. "Pasti akan kami bereskan."
Menurut Imam, salah satu poin yang ditunjuk WADA sebagai contoh ketidakpatuhan Indonesia adalah penggunaan laboratorium yang tidak terakreditasi WADA dalam melakukan tes doping. Soal ini, Direktur Riset dan Medis LADI Bayu Rahadian mengatakan pihaknya tak pernah menggunakan laboratorium yang tidak diakreditasi WADA. Menurut Bayu, Indonesia telah menguji sampel pemeriksaan antidoping ke laboratorium di India yang telah terakreditasi WADA.
"Kami punya dokumen nota kesepahaman dengan laboratorium di India itu. Kami selalu mengirim sampel tes doping untuk kegiatan-kegiatan internasional ke sana, bahkan kegiatan nasional sekalipun, seperti Pekan Olahraga Nasional baru-baru ini," kata Bayu melalui sambungan telepon. "Dokumen itu akan memperkuat klarifikasi kami bahwa Indonesia tidak pernah tidak patuh terhadap Kode Antidoping Dunia."
Selain itu, Bayu mengatakan, LADI telah meratifikasi kepatuhan aturan WADA, termasuk pemeriksaan terhadap sampel doping dan kampanye antidoping. Poin-poin inilah yang diklarifikasi dalam surat kepada WADA.
Soal laboratorium, Indonesia sebenarnya telah mendirikan laboratorium pengujian doping dunia di Institut Teknologi Bandung (ITB) tiga tahun lalu. Namun, kata Imam, laboratorium itu belum memiliki alat pengujian doping. Pengadaan alat-alat di laboratorium ITB itu direncanakan baru pada 2017.
Salah satu syarat laboratorium yang diakreditasi WADA adalah kemampuan mereka melakukan uji doping terhadap 3.000 sampel setiap tahun. Bagi Imam, hal ini adalah syarat yang berat.
"Kami berharap ada standar yang lebih fleksibel. Menguji 3.000 sampel, kalau enggak ada momentum, apa mungkin? Harga untuk melakukan tes itu mahal banget," kata Menteri Imam.
Poin-poin Klarifikasi Indonesia terhadap Tuduhan Badan Antidoping Dunia
1.Indonesia tidak pernah tidak patuh terhadap Kode Antidoping Dunia.
2.Indonesia selalu mengirimkan sampel pengujian doping ke laboratorium yang diakreditasi. Ini bisa dibuktikan dengan dokumen nota kesepahaman dengan laboratorium di India.
3.Indonesia telah meratifikasi aturan kepatuhan terhadap Kode Antidoping Dunia, termasuk kampanye antidoping.