maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Google

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin


Hak Pekerja untuk Berserikat

Perusahaan kerap mengabaikan hak pekerja. Klinik Hukum Perempuan menguraikan pentingnya serikat pekerja dan cara membentuknya.

arsip tempo : 171162260397.

Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya menggelar aksi di Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, 14 Januari 2023. Tempo/Hilman Fathurrahman W. tempo : 171162260397.

Halo Klinik Hukum Perempuan, saya Asti, sudah lama menjadi jurnalis. Kantor media kami punya banyak sekali persoalan ketenagakerjaan, seperti pekerja takut dipecat karena umur perusahaan diperkirakan tidak bertahan lama. Teman saya menyarankan untuk membuat serikat pekerja atau serikat buruh. Apakah cara ini efektif? Atau ada saran lain? Apa saja sebenarnya syarat untuk membentuk serikat pekerja atau serikat buruh?

Asti,
Jakarta


Dijawab oleh:
Mona Ervia
Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender
E-mail:
konsultasi@advokatgender.org
Formulir Pengaduan KAKG

Halo Asti, saya Mona Ervita dari Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender (KAKG). Sebelumnya, terima kasih telah berkonsultasi dengan Klinik Hukum Perempuan. Mengenai permasalahan atau kekhawatiran yang Anda alami, saya akan menjawabnya sebagai berikut:

Pertama, perlu diketahui apa itu serikat pekerja atau serikat buruh. Serikat pekerja merupakan salah satu hak pekerja yang dijamin melalui Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Secara universal, jaminan ini juga terdapat dalam Konstitusi dan Konvensi-Konvensi International Labour Organization (ILO). Tujuan serikat pekerja adalah untuk memperjuangkan, melindungi, serta membela kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Adapun dasar hukum mengenai serikat pekerja atau serikat buruh terdapat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pengertian serikat pekerja atau serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja atau buruh, baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja atau buruh, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Fenomena yang sering dialami para pekerja adalah tidak terlaksananya hak sebagai seorang pekerja, seperti mendapat upah di bawah batas minimum, cuti, dan upah lembur. Bahkan sering terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) saat perekonomian sedang menurun, yang berdampak pada kesejahteraan tenaga kerja. Di sinilah peran serikat pekerja atau serikat buruh sangat penting untuk bersolidaritas atas nama pekerja agar perusahaan memberikan hak-hak pekerjanya.

Buruh melakukan aksi unjuk rasa memprotes PHK sepihak oleh perusahaan saat berlangsung sidang gugatan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 29 September 2022. TEMPO/Prima Mulia

Kasus seperti yang dialami Asti dan rekan-rekan tentu menjadi pengingat bahwa penting sekali untuk berserikat. Sebab, ada potensi PHK secara massal yang dilakukan perusahaan.

Untuk dapat tetap bersolidaritas, pekerja mempunyai hak untuk berserikat sebagaimana diatur dalam Pasal 104 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Serikat pekerja atau serikat buruh ini dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 pekerja/buruh.

Adapun syarat dan prosedur dalam membentuk serikat pekerja/serikat buruh, sebagaimana yang diatur dalam UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh, adalah sebagai berikut:

1. Dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 pekerja/buruh dalam satu perusahaan.

2. Pada saat pembentukan, wajib memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2000. Anggaran dasar harus memuat: nama dan lambang; dasar negara, asas, dan tujuan; tanggal pendirian; tempat kedudukan; keanggotaan dan kepengurusan; sumber dan pertanggungjawaban keuangan; serta ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.

3. Setelah AD ART dibentuk, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 21 Tahun 2000, pengurus memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, yakni dinas tenaga kerja di tingkat kabupaten atau kota. Pemberitahuan yang dimaksudkan itu dilengkapi lampiran daftar nama anggota pembentuk, AD ART, serta susunan dan nama pengurus. Nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh sama dengan nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat sebelumnya.

4. Setelah diberitahukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 21 Tahun 2000, pengurus serikat pekerja/serikat buruh mempunyai nomor bukti pencatatan dan harus memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada pihak manajemen perusahaan.

Adapun hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan serikat pekerja atau serikat buruh adalah tidak boleh ada pihak yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja atau buruh membentuk serikat dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 juncto Pasal 43 ayat 1, tindakan menghalang-halangi pembentukan serikat pekerja diancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 serta paling banyak Rp 500.000.000.

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 Maret 2024

  • 27 Maret 2024

  • 26 Maret 2024

  • 25 Maret 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan