maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Google

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin


Melawan Pelecehan Seksual di Industri Musik

Pelecehan seksual kerap terjadi di industri musik. Klinik Hukum Perempuan menjawab bagaimana mencegah dan menanganinya.

arsip tempo : 171081722442.

Ilustrasi perempuan dalam industri musik. PEXELS. tempo : 171081722442.

Halo, saya punya grup vokal perempuan. Kami beberapa kali melihat penyanyi mengalami pelecehan seksual di atas panggung. Kami juga pernah mengalami pelecehan. Saat akan berpentas, kami sering mengalami catcalling di belakang panggung. Kami sulit untuk memprotes, karena kebiasaan ini sepertinya sudah lama sekali terjadi di dunia musik. Bagaimana cara kami mengatasinya?

Elen,
Jakarta


Dijawab oleh:
Rr Sri Agustini, advokat LBH APIK
E-mail: asosiasilbhapik@gmail.com
Telepon: (021) 87787289
Fax: (021) 87793300

Halo Elen, terima kasih sudah menghubungi Klinik Hukum Perempuan, rubrik khusus dwimingguan hasil kerja sama Koran Tempo, Konde.co, LBH APIK Jakarta, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender, dan Kalyanamitra. 

Karena tak dijelaskan detail pengalaman pelecehan terhadap Elen dan kawan-kawan, saya mengasumsikan bahwa catcalling yang dimaksud merupakan pelecehan seksual. Sebelum membahas bagaimana mengatasi masalah pelecehan seksual, termasuk catcalling, saya memberikan apresiasi kepada Elen atas keberaniannya mengangkat masalah ini kepada kami. Semoga keberanian Elen menguatkan rekan-rekan seprofesi untuk speak out.

Masalah pelecehan seksual di industri musik sudah menjadi perhatian publik. Banyak musikus atau penyanyi-penyanyi perempuan di berbagai negara, termasuk di Indonesia, yang berbicara melawan beragam bentuk tindak pelecehan seksual yang terjadi di industri ini. Ada yang melaporkan tindakan tersebut ke kepolisian. Ada yang menggugat secara keperdataan dengan menuntut ganti rugi materiil kepada pelaku. Ada juga yang gencar mengkampanyekan stop kekerasan seksual di dunia musik.

Atas konsistensinya mengkampanyekan stop kekerasan seksual di dunia musik, Taylor Swift meraih gelar doktor kehormatan. Billie Eilish juga kerap mengingatkan masyarakat ihwal betapa berbahayanya pelecehan seksual di industri musik, terutama bagi para korbannya.

Pelecehan Seksual di Mata Undang-undang

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ada pasal yang secara eksplisit mengatur tindak pidana pelecehan seksual. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan cabul yang diatur dalam Pasal 289-296 KUHP.

Namun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur dengan tegas permasalahan ini. Undang-undang tersebut mengkategorikan pelecehan seksual sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Undang-undang ini juga membagi bentuk pelecehan seksual, yakni non-fisik dan fisik.

Pengertian pelecehan seksual non-fisik tertuang dalam Pasal 5 UU TPKS, yaitu suatu perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya. Pelaku pelecehan seksual non-fisik dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta.

Sedangkan pengertian pelecehan seksual fisik diatur dalam Pasal 6 UU TPKS, yaitu perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat. Pelaku pelecehan seksual fisik dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.

Pelecehan seksual merupakan delik aduan absolut. Artinya, perbuatan tersebut hanya dapat dituntut jika korban telah melaporkan pelaku pelecehan seksual ke kepolisian yang selanjutnya dilakukan proses penyidikan hingga penyerahan berkas ke kejaksaan setelah bukti awal cukup. Pelaporan pelecehan seksual dapat dicabut jika korban dan pelaku mencapai kesepakatan damai.

Hal ini berbeda dengan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini masuk kategori delik biasa, yang artinya tidak memerlukan laporan dari korban. Walaupun laporannya dicabut oleh korban atau pihak pelapor, kasus pelecehan seksual kategori delik biasa akan tetap berjalan.

Lalu bagaimana mengatasi permasalahan pelecehan seksual di industri musik yang Elen dan teman-teman hadapi?

Pertama, para korban pelecehan seksual sebaiknya melaporkan kasus tersebut ke pengelola/pemilik industri musik sehingga pelaku mendapat sanksi etik dan administratif atas tindakannya. Setelah itu, jika tidak ada proses penyelesaian yang adil dari pengelola/pemilik industri musik, Anda perlu mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian yang menaungi wilayah tempat terjadinya pelecehan seksual.

Langkah hukum yang digunakan tetap merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Anda harus melakukan pelaporan lebih dulu, yang selanjutnya akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian, penuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dan persidangan di pengadilan.

Dalam upaya hukum untuk menindak pelaku pelecehan seksual, korban dapat meminta dukungan dari keluarga dan teman-teman kerja, serta pendampingan dari lembaga bantuan hukum (LBH) yang secara khusus mendampingi perempuan korban kekerasan seksual. Langkah-langkah ini diperlukan agar bisa mendorong penyidik kepolisian menerapkan UU TPKS, bukan KUHP.

Ilustrasi kampanye anti kekerasan berbasis gender. PEXELS

Perlu Standar Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual 

Perusahaan ataupun institusi pengelola industri musik tempat Elen dan teman-teman bernaung atau bekerja perlu didesak agar membuat aturan atau prosedur operasi standar (SOP) ihwal pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kerja yang mengacu pada UU TPKS. Apabila perusahaan telah memiliki SOP pencegahan kekerasan seksual, pastikan isinya merujuk pada UU TPKS sebagai dasar penerapan operasionalnya.

Dalam SOP tersebut, misalnya, harus termuat sanksi etik dan/atau administratif terhadap pelaku kekerasan. SOP juga harus mengatur mekanisme apresiasi terhadap korban yang berani terbuka dan/atau melaporkan kasus yang dialaminya, tanggung jawab pendampingan psikologis serta litigasi, serta hal lain yang dianggap perlu diatur sesuai dengan kebutuhan pelindungan dari tindakan kekerasan seksual.

Jika pengelola atau pemilik industri musik menolak upaya advokasi, atau tidak memproses pelaporan, Elen dan kawan-kawan bisa melayangkan surat somasi dengan dasar perintangan untuk memberikan perlindungan kepada korban TPKS sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU TPKS.

Pasal 19 UU TPKS

“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun."

Upaya pelindungan pekerja dan konsumen dari tindak pidana kekerasan seksual dicontohkan dengan baik oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero). Sejak 20 Juni 2019, perusahaan sektor transportasi tersebut menerapkan SOP tentang penanganan tindak pelecehan seksual yang terjadi di dalam kereta. SOP itu ditetapkan pada 20 Juni 2019 dalam Peraturan Direksi KAI PER.U/KL.104/VI/I/KA-2019.

SOP tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual ini juga telah banyak dibuat dan diterapkan di perguruan tinggi, yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Adapun di lingkungan pendidikan keagamaan, terdapat Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kementerian Agama.

Demikian jawaban saya atas masalah pelecehan seksual di dunia musik. Semoga, ke depan, industri musik membuat dan menerapkan SOP pencegahan serta penanganan kekerasan seksual sebagai bentuk pelindungan bagi perempuan dan kelompok rentan lain di sektor tersebut. Langkah berani Elen bersama teman-teman merupakan jalan advokasi menuju ke sana.

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 19 Maret 2024

  • 18 Maret 2024

  • 17 Maret 2024

  • 16 Maret 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan