Pejabat Daerah Dilarang Jadi Pengurus Olahraga
JAKARTA -- Semua pejabat publik di daerah, termasuk kepala daerah tingkat I dan tingkat II, wakil rakyat, maupun pegawai negeri sipil, dilarang merangkap jabatan pada organisasi olahraga, seperti KONI, PSSI Daerah, serta kepengurusan klub sepak bola profesional atau amatir.
Larangan tersebut termuat dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/148/sj tertanggal 17 Januari 2012. "Itu merupakan bagian tak terpisahkan dari komitmen Kemendagri den
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini