KONI
Polemik Pasal 40 Belum Selesai
JAKARTA -- Polemik seputar Pasal 40 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional terus bergulir. Menurut ahli hukum tata negara Universitas Indonesia, Satya Ariananto, pasal tersebut bersifat diskriminatif dan menunjukkan inkonsistensi dalam pembuatan undang-undang.
"Undang-undang lain tidak ada yang melarang pejabat publik menjadi, misalnya, pengurus partai politik. Kalau pasal ini tetap diberlakukan, ini menjadi satu-satu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini